DPR Tak Berencana Revisi UU MK, Meski Kritik Putusan Pemilu Terpisah

| 08 Jul 2025 23:00
DPR Tak Berencana Revisi UU MK, Meski Kritik Putusan Pemilu Terpisah
Ilustrasi Gedung DPR. (ERA.id).

ERA.id - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya tak berencana merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Sebab sudah dirampungkan pada periode lalu.

Menurutnya, revisi UU MK hanya tinggal disahkan. Pada periode 2019-2024, RUU tersebut belum sempat disahkan karena menuai pro dan kontra.

"Undang-Undang MK tidak ada revisi, kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"(Revisi UU MK) itu tinggal tunggu, itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat II saja, tinggal paripurna," sambungnya.

Meski tinggal selangkah lagi disahkan, menurutnya, pimpinan DPR belum mengagendakan rapat badan musyawarah (Bamus) untuk pengesahan revisi UU MK dalam Rapat Paripurna.

Di sisi lain, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal dinilai sejumlah partai politik telah melampaui kewenangan DPR dan pemerintah, sebagai pembentuk undang-undang.

Meski begitu, menurut Adies, hingga saat ini DPR masih berhati-hati mengkaji putusan tersebut.

"Kan ada yang menyatarakan ini melanggar konsitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatarakan putusan MK melampaui kewenangannya, ada yang juga menyatakan tidak, jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini," kata Adies.

Politisi Golkar itu menambahkan, partai-partai politik juga sudah mulai mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Sementara DPR bersama pemerintah sudah mulai melakukan kajian pekan lalu. Dia berharap dalam waktu dekat sudah ada sikap yang bisa disampaikan.

"Mudah-mudahan nanti hasil kajian ini bisa kita satukan dan mendapatkan satu keputusan yang tidak merugikan berbagai pihak, khususnya juga merugikan pemerintah dan masyarakat," pungkasnya. 

Rekomendasi