ERA.id - Seorang buronan Lapas Kelas II A Maros berinisial TL (45) menyerang warga berinisial AP (30) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Insiden itu terjadi setelah TL kesal karena permintaan uang Rp 10 juta kepada orang tua korban ditolak.
“Minta uang Rp 10 juta, tetapi korban menolak memberikannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanralili, Ipda Abdul Rahman dari rilis yang diterima ERA, Senin (6/1/2025).
Abdul Rahman menjelaskan, TL kerap tinggal di rumah orang tua korban sejak melarikan diri dari Lapas Maros. Selama itu, pelaku mengandalkan makanan dan minuman dari keluarga korban.
“Pelaku ini buronan yang tak punya pekerjaan. Setiap hari dia makan dan minum di rumah orang tua korban,” jelasnya.
Masalah muncul saat TL menuduh orang tua korban meracuni makanannya. Ia pun meminta kompensasi sebesar Rp 10 juta sebagai ganti rugi. Awalnya, orang tua korban menolak, namun ibu TL meminta mereka mengiyakan dengan janji akan mengganti uang tersebut.
Meski begitu, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Hal ini memicu amarah TL hingga ia kembali mendatangi rumah korban.
Pada Kamis (2/1/2025), pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih uang. Ketika bertemu, TL mencabut badik dan mengancam orang tua korban.
Melihat itu, AP langsung melindungi ayahnya. Namun, pelaku malah melampiaskan amarahnya dengan menikam AP.
“Korban ditusuk di bagian perut, kepala, dan tangan saat mencoba melindungi orang tuanya,” ungkap Abdul Rahman.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Salu, Dusun Mangngai, Desa Damai, Kecamatan Tanralili. Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap di sekitar wilayah tersebut.