ERA.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo berharap, Pilpres mendatang banyak alternatif pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres). Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Ya harapannya kan seperti itu," kata Jokowi, dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, dia meminta publik menghormati putusan MK. Serta keputusan itu segera ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah.
"Ya itu kan keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK," katanya.
Diketahui, MK memutuskan mengambulkan seluruh gugatan uji materi perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.
Para pemohon menggugat Pasal 222 UU Pemilu terkait syarat ambang batas pencalonan presiden.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (2/1).
Dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan presiden, seluruh partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.
Hal ini termasuk membuka peluang putra sulung Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka berkontestasi di Pilpres 2029.