Pengacara: Rumah Hasto di Kebagusan yang Digeledah KPK Hanya Rumah Singgah

| 08 Jan 2025 15:35
Pengacara: Rumah Hasto di Kebagusan yang Digeledah KPK Hanya Rumah Singgah
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing. (Istimewa).

ERA.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing mengungkapkan, rumah kliennya di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan hanyalah rumah singgah. Hasto tak bertempat tinggal di sana.

Hal itu merespons penggeledahan rumah Hasto di Kebagusan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (7/1).

"Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah. Jadi memang jarang sekali ditempati," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Dia membenarkan bahwa penyidik KPK langsung menggeledah rumah Hasto di Kebagusan setelah penggeledahan rumah di Bekasi.

Namun dia mengklaim, dari hasil penggeledahan itu, penyidik KPK tidak menemukan satu pun barang bukti yang berkaitan dengan tersangka kasus suap angggota pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019 Harun Masiku.

"Maka ada beberapa jam KPK melakukan pengeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1) hingga pukul 24.00 WIB. Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga menggeledah rumah Hasto di kawasan Bekasi.

"Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, rumah di kawasan Kebagusan itu juga milik Hasto. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan barang elektronik.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Tessa.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.

Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia disinyalir melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi juga sudah dipanggil. Di antaranya adalah eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie hingga eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kemudian, komisi antirasuah juga memanggil Hasto pada Senin, 6 Januari. Hanya saja, dia minta penjadwalan setelah 10 Januari karena sudah ada acara rangkaian HUT PDIP yang lebih dulu terjadwal.

Rekomendasi