ERA.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing mempertanyankan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kliennya. Padahal tidak ada barang bukti apapun yang ditemukan.
"Tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa. Maka pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang sebenarnya mau dicari dari rumahnya Pak Hasto?" kata Johannes kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Dia mengatakan, Hasto bukanlah pejabat negara dan tidak menyebabkan kerugian negara. Namun KPK getol menggoreng perkara dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus suap Harun Masiku.
"Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara, tetapi perkara ini selalu terus dibesar-besarkan, digoreng-goreng sedemikian rupa," ucapnya.
Johannes menduga, kasus hukum yang menimpa Hasto murni masalah politik. Sebab, perkara ini semakin kencang diusut jelang HUT ke-51 PDIP dan Kongres PDIP.
"Apalagi secara khusus kami tanggal 10 ini menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan kongres," ujarnya.
"Nah jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum," imbuh Johannes.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1) hingga pukul 24.00 WIB. Di hari yang sama, lembaga antirasuah juga menggeledah rumah Hasto di kawasan Bekasi.
"Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, rumah di kawasan Kebagusan itu juga milik Hasto. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa catatan dan barang elektronik.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia disinyalir melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi juga sudah dipanggil. Di antaranya adalah eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie hingga eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian, komisi antirasuah juga memanggil Hasto pada Senin, 6 Januari. Hanya saja, dia minta penjadwalan setelah 10 Januari karena sudah ada acara rangkaian HUT PDIP yang lebih dulu terjadwal.