ERA.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan dirinya bersama pimpinan lembaga antirasuah lainnya mengawasi prosedur hukum yang dilakukan Deputi Penindakan dalam mengusut kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Prosesnya dilakukan oleh Kedeputian Penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh para penyidik. Ya jadi prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya, ada tugasnya dan lain-lain," kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Setyo tak mau bicara banyak mengenai kasus ini, termasuk perihal penggeledahan di rumah Hasto. Dia hanya menyebut Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Selasa (7/1) kemarin. Barang yang disita berupa surat catatan dan elektronik.
Adapun barang yang disita diduga merupakan bukti terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dari dua lokasi itu.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujar Tessa Mahardika kepada wartawan, hari ini.
Penyidik KPK awalnya melakukan penggeledahan di rumah Hasto di kawasan Bekasi. Setelah itu dilanjutkan penggeledahan rumah Hasto di kawasan Kebagusan hingga tengah malam.
"Tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Tessa.