PT AJP dan Komisarisnya Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Judi Online, Uang Rp103,27 Miliar Disita

| 16 Jan 2025 16:16
PT AJP dan Komisarisnya Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU Judi Online, Uang Rp103,27 Miliar Disita
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf merilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perjudian online. (ERA.id/Sachril).

ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan perusahaan properti, PT AJP dan komisaris PT AJP, FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perjudian online.

"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan TPPU. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di kantornya, Kamis (16/1/2025).

Helfi menjelaskan PT AJP diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Helfi.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Di dalam belasan rekening itu, uang seratusan miliar disita sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104," ujarnya.

Hotel Aruss Semarang pun disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp100 miliar.

Rekomendasi