ERA.id - Presiden Prabowo Subianto mengancam mencabut izin perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan terkait pertahanan dan kehutanan. Dia bahkan memerintahkan jajaran aparat penegak hukum tak segan untuk menindak perusahaan nakal.
Hal itu disampaikan dalam pidatonya saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertahanan dan hutan," kata Prabowo.
Dia menegaskan, pemerintah tidak seharusnya memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu. Apalagi jika perusahaan itu sangat jelas sudah melanggar peraturan.
Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan pun diminta menaati aturan yang berlaku. Sebab dirinya tidak akan memberikan keistimewaan.
"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," tegas Prabowo.
Secara khusus, Prabowo menyentil perusahaan-perusahaan nakal yang mengusai lahan-lahan hutan, tanpa izin. Terlebih lahan tersebut adalah hutan lindung.
Dia menegaskan tak akan segan-segan mecabut izin perusahaan tersebut bila tak bisa mengikuti aturan yang berlaku.
"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut," kata Prabowo.
"Apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya. Jadi ini juga langkah yang akan kita laksanakan," imbuhnya.
Belakangan, terjadi polemik terkait kemunculan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Batang bambu yang disusun di perairan tersebut terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Seiring dengan panasnya kasus pagar laut itu, terungkap bahwa menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.
PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.