ERA.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku, pihaknya sudah mendapat petunjuk siapa pemasang pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Namun, dia enggan mengungkapnya.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Agenda rapat membahas polemik pagar laut.
"Soal bagaimana, siapa sebetulnya yang memasang. Jadi sampai hari ini masih dalam proses penyidikan," kata Trenggono.
"Memang tuntutan dari masyarakat inginnya hari ini diusut, disegel, besok juga langsung ketahuan, tapi tidak mudah juga, karena kami mendapat beberapa petunjuk, tentu," sambungnya.
Meski begitu, pihaknya belum menindak karena perlu ada pemanggilan dan konfirmasi terkait benar atau tidaknya pihak tersebut yang memasang pagar laut di perairan Tangerang.
"Tapi tentu kan juga harus dipanggil, ditanya, apakah yang bersangkutan betul melakukan itu dan seterusnya," ujar Trenggono.
Dia beralasan belum bisa menindak pemasang pagar laut walaupun sudah memiliki petunjuk karena KKP tak punya alat pengawasan.
Trenggono lantas mengadu bahwa sudah sering meminta pengadaan alat pengawasan. Namun belum dikabulkan.
"Terus terang kami tidak pny alat pengawasan yg disampaikan itu kami sebenarnya sudah mengajukan sebenarnya utk kemudian kita bisa memiliki digital surveilans begitu. Tapi sampai hari ini kita belum punya," kata Trenggono.
Di sisi lain, dia menyebut KKP kerap berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan. Sebab, tugas itu bukan hanya tanggung jawab kementeriannya saja.
Meski kerap berkoordinasi, tak dipungkiri masih ada pelanggaran yang terjadi. Dia mengungkapkan, kejadian pagar laut pun tidak hanya terjadi di perairan Tangerang saja.
"Tapi insyaallah ke depan kita akan selalu tingkatkan sistem atau koordinasi soal pengawasan tersebut," kata Trenggoni
"Karena memang luas wilayah kita seluruh Indonesia dan tadi sudah saya sampaikan, kebetulan saja yg terjadi di Tangerang ini, sebetulnya kejadian seperti di Tangerang ini sebelumnya sudah banyak sekali," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.