Kementerian ATR Teliti Penerbitan HGB di Laut Tangerang, Sebut Pembatalan Sertifikat Harus Sesuai Prosedur

| 24 Jan 2025 11:01
Kementerian ATR Teliti Penerbitan HGB di Laut Tangerang, Sebut Pembatalan Sertifikat Harus Sesuai Prosedur
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis. (ANTARA/Kementerian ATR/BPN)

ERA.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meneliti soal penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dipagari sepanjang lebih dari 30 km.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan proses penelitian terkait penerbitan sertifikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.

"Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai," ujar Harison Mocodompis di Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan.

Proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

"Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis," kata Harison Mocodompis.

Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

"Pembatalan sertifikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Harison menegaskan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.

"Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," katanya.

Rekomendasi