ERA.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak keras rencana DPR memberikan izin kampus mengelola tambang. Aturan itu tengah digodok melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga WALHI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, dikutip Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, izin pengelolaan tambang sudah cukup mengotori para ulama. Jangan sampai kampus yang punya integritas juga diceburkan ke dalam lumpur yang sama.
"Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," kata Mukri.
"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," sambungnya.
Dia mengingatkan, kampus yang merupakan ruang intelektualitas akan tergradasi jika diimingi-imingi dengan izin pengelolaan tambang.
WALHI lantas menegur Baleg DPR supaya tidak mengikuti jejak kejahatan yang dilakukan oleh sosok yang kerap disebut sebagai Mulyono. Sebab, sosok itu lah yang menjerumuskan para ulama dalam bisnis kotor tambang.
Adapun sosok Mulyono kerap dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Yang punya umat sekarang ini, bisa disebut demikian, NU, Ormas, juga telah terperangkap dalam lubang tambang. Kemana lagi nanti orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru," kata Mukri.
"Saya kira bapak, ibu yang terhormat di DPR berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia yang menghancurkan Republik ini," tegasnya.
Penolakan ini sangat wajar, sebab WALHI kerap menerima aduan dari masyarakat yang dirugikan akibat pengusuran lahan tambang.
"Itu jauh kalah dibandingkan dengan cukai rokok. Lingkungan yang sudah dirusak, tidak pernah direklamasi, ditinggalkan. Diberikan kemudahan dalam perizinan. Termasuk perizinan. Sudah 10 juta kawasan, 8 juta sudah dimanfaatkan dalam kawasan hutan," ucapnya.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna pada hari ini telah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu setelah setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis. Rapat dipimpin langsung oleh Dasco.
Adapun, Terdapat sejumlah usulan krusial dari total sembilan poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa diantaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.