ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang. Sementara pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagai informasi, wacana perguruan tinggi dapat izin pengelolaan tambang awalnya adalah usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"(Perguruan tinggi) jadi penerimaan manfaatnya saja. jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia mengatakan, dalam proses pembahasan revisi UU Minerba, pihaknya pihaknya banyak mendengar masukan-masukab dari elemen masyarakat, termasuk kampus-kampus.
Wacana pemberian izin tambang ramai dikritik. Oleh karena itu, diputuskan bahwa pengelolaan tambang diserahkan kepada BUMN atau BUMND maupun badan swasta yang ditunjuk pemerintah. IUP akan diberikan dengan cara prioritas.
"Kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.
Soal siapa yang berhak menunjuk BUMN atau BUMND maupun badan swasta merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Nantinya, pemerintah akan memetakan mana saja perguruan tinggi yang berhak menjadi penerima manfaat dari hasil kelola tambang.
Dia menegaskan, pemberian mafaat hasil kelola tambang ini dimaksudkan untuk membantu perguruan tinggi memperoleh tambahan dana.
"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," kata Doli.
Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan dua opsi soal tambang untuk perguruan tinggi yang dibahas dalam draf revisi UU Minerba.
Pertama, izin kelola tambang diberikan langsung kepada perguran tinggi.
Kedua, pengelolaan tambang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah ditunjuk pemerintah. Tetapi hasilnya diberikan kepada perguruan tinggi.
"Nah, pemerintah yang akan tunjuk BUMN ataupun pihak ketiga. Hasilnya itu dibagi berapa besar yang bisa diberikan sumbangsih kepada perguruan tinggi. Sehingga itu bisa merata semua perguruan tingginya," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).