BPK Bisa Audit Perguruan Tinggi Penerima Manfaat Tambang

| 19 Feb 2025 07:02
BPK Bisa Audit Perguruan Tinggi Penerima Manfaat Tambang
Ilustrasi lokasi pertambangan. (Antara).

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa mengaudit perguruan tinggi yang menjadi penerma mafaat dari hasil pengelolaan tambang. Hal ini selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dia menambahkan, hanya perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sudah terakreditasi saja yang boleh mengajukan diri sebagai peneruma manfaat pengelolaan tambang. Namun pemerintah tak mewajibkan semua kampus sebagai penerima.

"Nanti kan para penerima manfaat ini akan menjadi obejak yang bisa diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, prinssipnya seperti itu," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).

Selain perguruan tinggi, mereka yang mendapatkan izin pengelolaan tambang secara prioritas juga tak luput jadi bahan audit BPK.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, dengan melibatkan BPK, diharapkan akuntabilitas dari bisnis kelola tambang semakin baik.

"Yang kedua, tambahan dalam hal ini, mereka yang mendapatkan (IUP tambang) ini bisa diperiksa BPK. Jadi sebenarnya dari sisi akuntabilitas juga semakin baik," kata Martin.

Aturan terkait keterlibatan BPK ini nantinya akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP), yang merupakan aturan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Di sisi lain, DPR memastikan akan memantau implementasi PP tersebut, sehingga Penerima IUP dan manfaat penglolaan tambang benar-benar tepat sasaran.

"Nanti kan Baleg akan memantau juga sebagai mandat undang-undang ini untuk melihat peraturan turunannyaa," kata Martin.

"Kan nanti akan diatur juga manfaat yang diterima dari tambang ini, kerja sama tambang itu harus digunakan untuk apa, risetkah? Untuk menurunkan biaya (kuliah)? yang detail-detail seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/2) telah menyetujui revisi UU Minerba disahkan sebagai undang-undang. Di dalamnya memuat pemberian izin kelola tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keamanan, serta pelaku uaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Belakangan, DPR dan pemerintah sepakat tak memasukan aturan perguruan tinggi mendapat izin kelola tambang. Kampus-kampus hanya sebagai penerima manfaat.

Adapun pengelolaan tambang untuk pergurun tinggi ini diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. 

Rekomendasi