ERA.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Sitomorang mengatakan, lembaga antirasuah kerap kesulitan mengusut kasus yang menyangkut pihak dari Kejaksaan Agung. Tak jarang KPK dan korps Adhyaksa bersitegang.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan dan keadilan masyarakat yang digelar di Hotel Horison Kamis (23/1).
"Kita (KPK pada zamannya) kalau menangkap jaksa itu selalu ada problem loh," kata Saut, dikutip Jumat (24/1/2025).
Tak jarang korps Adhyaksa mencoba mengambil alih kasus yang ditangani KPK. Hal itu pun kerap membuat ketegangan di antara dua lembaga penegakan hukum tersebut.
"Beberapa kali dia (Kejaksaan) meminta biar kami saja yang menangani,’’ kata Saut dalam acara itu. ’’Gue langsung bilang tidak bisa. Enak saja, kita yang OTT, tapi dia (tersangka dan perkara) yang dibawa ke sana. Nanti di sana gimana gitu," kata Saut.
Dia mengaku, pernah terpikirkan untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut KPK. Sebab semua penutut di lembaga antirasuah saat dirinya menjabat berasal dari Kejaksaan. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.
Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten. Namun, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.
"Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri," kata Saut.
Sementara itu, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara yang sama juga mempertanyakan soal independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa banyak dipertanyakan. Apalagi, penentuan Jaksa Agung kerap karena mengakomodasi kepentingan politik.