Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Pertamina Fasilitasi yang Mau Naik Jadi Pangkalan Resmi

| 03 Feb 2025 14:01
Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Pertamina Fasilitasi yang Mau Naik Jadi Pangkalan Resmi
Petugas stasiun pengisian bulk LPG memindahkan tabung LPG subsidi untuk didistribusikan ke masyarakat di Denpasar, Bali, Senin (3/2/2025) ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga

ERA.id - Menyusul larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram ke pengecer, PT Pertamina Patra Niaga akan memfasilitasi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi.

“Pengajuan menjadi pangkalan disampaikan ke agen LPG,” kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Senin (3/2/2025), dikutip dari Antara.

Adapun wilayah pemasaran LPG dan BBM untuk regional Jatimbalinus berada di bawah koordinasi anak usaha BUMN Pertamina itu yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.

Ia menjelaskan pangkalan berpotensi besar bertambah, khususnya di wilayah yang belum ada atau masih memungkinkan pendirian sarana/prasarana penjualan LPG tersebut.

Ahad menambahkan pengecer yang berpotensi menjadi pangkalan merupakan perorangan bukan Badan Usaha.

Kemudian dokumen yang harus disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU) dan melakukan kontrak dengan agen.

Selain itu, rekening bank untuk nontunai dan registrasi aplikasi gerai pangkalan.

“Pangkalan berkontrak dengan agen atau ada rekomendasi dari pemerintah daerah untuk menjadi pangkalan,” katanya.

Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, jumlah pangkalan di Bali per Januari 2025 mencapai 5.335 unit.

Pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakat dapat memastikan berat tabung hijau yang menyerupai buah melon itu.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025 sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi dan tidak ada lagi di pengecer.

Adapun harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan HET LPG 3 kilogram mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2022.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.

Rekomendasi