ERA.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah berencana menaikan status pedagang eceran LPG 3 kilogram (kg) menjadi sub pangkalan. Tujuannya agar harga terkontrol lewat aplikasi dari pemerintah dan diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Awalnya, pemerintah berencana menjadikan pedagang eceran menjadi pengkalan penjulan LPG 3kg. Namun ternyata syarat dari Pertamina terlalu sulit.
"Maka tadi rapat di kntor ini juga dengan rekan rekan pertamina dalam kurun waktu beberapa menut sebelun kita rapat, kita buat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub pangkalan," kata Bahlil.
"Tujuannya apa bapak ibu semua agar LPG LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol karena itu lewat aplikasi. Agar betul-betul masyarakat mendapat lpg dengan baik dan kemudian dengan harga terjangkau," sambungnya.
Namun, dia meminta semua pihak untuk maklum. Sebab, perubahan aturan ini butuh waktu untuk penyesuaian.
Di hadapan Komisi XII DPR, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tak pernah berniat untuk menyulitkan masyarakat.
"Karena aturan perubahan ini pasti butuh penyesuaian pasti butuh penyesuaian dalam waktu yang ada. Tapi kami ingin untuk supaya lebih cepat kami tidak bermaksud sama sekali untuk menbuat masyrakat kita seolah-olah atau merasa sulit mendapatkan LPG," ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga menegaskan, pemerintah tidak akan mengurangi jumlah subsidi LPG 3kg. Hanya saja saat ini sedang ada perubahan peraturan.
"Dan tudak ada pengurangan volume dan tidak ada pengurangan subsidi ini persoalan perubahan sedikit saja," kata Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.