ERA.id - Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) terkait hasil penghitungan kerugian negara di kasus korupsi timah sekira Rp271 triliun. Bareskrim Polri menyatakan akan memberikan asistensi di kasus tersebut.
"Terkait yang di LP di Polda Babel ya, saat ini kita menerima surat pengaduan, pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan laporan tersebut akan ditarik jika Polda Babel tak kesulitan menanganinya. "Selanjutnya kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan, perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim," ucapnya.
Melansir Antara, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma sebelumnya melaporkan melaporkan Bambang Hero Saharjo yang juga Guru Besar IPB ke Polda Babel pada hari Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.
Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini menyoroti perdebatan tentang validitas perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor tambang di Bangka Belitung.
Andi menyebut bahwa laporan tersebut bukan hanya soal angka yang dinilai fantastis, tetapi juga terkait dengan prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli yang memegang peran penting dalam proses hukum.