ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM), Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut Ali sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (20/1). Namun Ali mangkir pemanggilan penyidik.
Pencarian dilakukan dan Ali diketahui sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto karena sakit usai terjatuh.
"Yang bersangkutan sakit karena jatuh dan dilakukan perawatan di RSPAD Jakarta. Oleh dokter diberi kesempatan dilakukan observasi sampai 4 Februari kemarin," kata Harli saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2).
Setelah observasi, penyidik berkoordinasi dengan RSPAD Gatot Soebroto untuk membawa Ali ke RS Adhyaksa. Ali pun dirawat dan setelah dinyatakan sehat, pengusaha ini ditahan.
"Hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dan malam hari ini yang bersangkutan ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," jelas Harli.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus korupsi perizinan impor gula, yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Pengembangan dilakukan dan penyidik Kejagung menetapkan sembilan pengusaha sebagai tersangka. Kesembilan tersangka itu yakni Dirut PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT); Ali Sandjaja Boedidarmo; Dirut PT Angels Products, TWN; Direktur PT Andalan Furnindo, WN; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, HS; Dirut PT Medan Sugar Industry, IS.
Lalu Direktur PT Makassar Tene, TSEP; Dirut PT Berkah Manis Makmur, HFH; dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, ES.
Kedelapan tersangka, yakni Hendrogiarto, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES ditahan. Untuk Ali Sandjaja Boedidarmo belum ditahan dan masih dicari keberadaannya oleh penyidik Kejagung.
Kejagung pun menyampaikan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp578.105.411.622,47.