KY Usul ke Komisi III DPR, Minta Revisi KUHAP Pertegas Aturan Penyadapan

| 10 Feb 2025 13:15
KY Usul ke Komisi III DPR, Minta Revisi KUHAP Pertegas Aturan Penyadapan
Rapat Kerja Komisi Yudisial dengan Komisi III DPR terkait RUU KUHAP. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengusulan agar aturan penyadapan lebih dipertegas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini bertujuan supaya tidak ada kebingungan dan tumpang tindih aturan.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

"Komisi Yudisial mengusulkan agar di dalam perubahan KUHAP perlu mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dengan aturan yang ada di dalam Kuhap, utamanya terkait dengan pengaturan penyadapan dan pemanggilan paksa diluar kepentingan penegakan hukum pidana," kata Amzulian.

"Perlunya hal ini diatur secara tegas agar tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat akibat aturan yang tidak selaras satu sama lainnya," sambungnya.

Dia mengatakan, kewenangan terkait penyadapan belum terakomodasi dalam KUHAP, namun ada di beberpa perundang-undangan.

Penyadapan merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Dia mengatakan, ketentuan penyadapan diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta sejumlah regulasi lainnya.

"Penegakan hukum pidana selain untuk kepentingan penegakan hukum, rupanya penyadapan juga mendapat peluang penggunaannya untuk kepentingan penegakan disiplin dan pelanggaran etik, sebagai contoh adalah undang-undang Komisi Yudisial yang mengatur mengenai hal ini," kata Amzulian.

Dia menjelaskan, KY dapat melakukan penyadapan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim. Hal itu tertuang dalam UU KY.

Namun, ketentuan ini belum dapat terimplementasi secara optimal karena aturan yang tidak selaras dengan regulasi lainnya.

Di sisi lain, aparat penegak hukum (APH) selama ini menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum pidana.

Sementara itu, dalam UU KY, penyadapan dimaksudkan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik hakim, bukan dalam konteks pidana.

"Padahal KY bukanlah institusi penegak hukum, melainkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap hakim. Pelaksanaan ketentuan ini belum dapat terwujud, mengingat ketidakselarasan aturan yang digunakan sebagai landasan," ucapnya.

Rekomendasi