ERA.id - Sidang Pleno Komisi Yudisial (KY) yang dilaksanakan hari ini membahas dan memutuskan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Para hakim tersebut disanksi pemberhentian tetap.
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Inevstigasi Joko Sasmito dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko menambahkan Sidang Pleno terebut berisi tujuh anggota KY dibantu dengan Sekretaris Pengganti. Berdasarkan dokumen KY yang dibahas di DPR, pertimbangan Majelis Sidang Pleno memutus pelanggaran berat terhadap kasus ini karena terdapat fakta bahwa para terlapor membuat fakta hukum dan pertimbangan hukum pada salinan putusan ternyata tidak pernah diucapkan pada sidang terbuka umum.
"Dan sebaliknya beberapa fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, justru tidak muncul dalam salinan putusan," katanya.
"Menjatuhkan sanksi berat terhdap terlapor satu saudara Erintuah Damanik, terlapor dua Mangapul, dan terlapor tiga Heru Hanindyo Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan para terlapor diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis kehormatan hakim," kata Joko.
KY akan mengirimkan surat kepada Ketua MA perihal usul pembentukan majelis kehormatam hakim. Lalu KY juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majyang telah diusulkan kepada Majelis Kehormatan Hakim (MKH).