Revisi KUHAP Segera Dibahas, Komisi III DPR Beberkan Perubahan Substansi

| 21 Mar 2025 04:31
Revisi KUHAP Segera Dibahas, Komisi III DPR Beberkan Perubahan Substansi
Ketua Komisi III Habiburokhman. (Dok. DPR RI).

ERA.id - DPR dan pemerintah segera membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membeberkan sejumlah substansi perubahan dalam revisi perundang-undangan tersebut.

Dia menekankan, RKUHAP tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

"Jadi, polisi ya Polri, penyidik polisi adalah tetap penyidik utama. Kemudian jaksa adalah penuntut tunggal. Jadi enggak ada pergeseran di situ," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Selain itu, dalam RKUHAP juga disusun aturan untuk mencegah kekerasan dalam proes penyidikan. Dia lantas mencontohan kasus di Palu.

Habiburokhman mengatakan, lewat RKUHAP ini akan diatur terkait kewajiban pemasangan kamera pengawas atau CCTV dalam ruang pemeriksaan dan penahanan. Nantinya hal itu diatur di Pasal 31.

"Di KUHAP yang baru ini, kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin," katanya.

"Diantaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan setiap ruangan di mana ada penahanan. Jadi di ruang tahanan itu harus ada CCTV, dan dalam setiap pemeriksaan harus ada perekaman," sambung Habiburokhman.

Selanjutnya, peran advokat akan diperkuat melalui RKUHAP. Nantinya advokat bisa mendampingi terangka kasus hukum sejak berstatus sebagai saksi.

Aturan itu tidak terbatas pada peran advokat sebagai pendamping, tetapi juga bisa menyampaikan keberatan. Sebab selama ini, advokat yang mendampingi terangka hanya sebatas mencatat dan mendengar.

"Tapi di KUHAP baru, advoat bisa menyampaikan keberatan kalau terjadi intimidasi terhadap orang yang diperiksa," kata Habiburokhman.

"Lalu ada penambahan, advoat juga bisa mendampingi saksi dan korban. Kalau di KUHAP yang lama, advokat itu hanya mendampingi tersangka," sambungnya.

Dia mengatakan, dalam aturan lama, seorang advokat bisa mendampingi kliennya ketika sudah berstatus tersangka. Jika RKUHAP sudah disahkan, maka advokat bisa memberikan pendampingan bagi saksi dan korban.

Selain itu, Komiai III DPR secara khusus menyusun satu bab terkait keadilan restoratif atau restorative justice mulai dari penyidikan, penututan, hingga persidangan. Aturan ini akan dimaksimalkan.

"Hal lain, kami membuat pengaturan di KUHAP baru ini soal hak-hak kelompok rentan, perempuan, difabel, kemudian lansia. Ini kan akan ada kendala-kendala kita mereka menghadapi proses hukum, maka harus didapat perhatian yang khussu dan dipenuhi hak-haknya," kata Habiburokhman.

RKUHP juga memperbaiki syarat penahanan. Saat ini masih subjektif oleh penyidik.

"Nah kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri, berarti sudah harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan," kata Habiburokhman.

Dia menekankan RKUHAP ini dibahas untuk menggantikan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun. "Dan tentu kita harus menyesuikan juga dengan KUHP baru yang berlaku 1 Januari 2026," kata Habiburokhman.

Rekomendasi