Mendadak Evaluasi DKPP, DPR Langsung Coba Tatib Baru

| 11 Feb 2025 12:55
Mendadak Evaluasi DKPP, DPR Langsung Coba Tatib Baru
Komisi II DPR mendadak evaluasi DKPP. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Komisi II DPR mendadak mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Rapat evaluasi digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ditemui sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan evaluasi ini berkaitan dengan kinerja DKPP selama proses pemilu. Sebab, pihaknya mencatat masih ada pengaduan yang belum terselesaikan dengan baik.

"Jadi seperti kaya kok enggak bisa menyelesaikan semuanya, kan mestinya kalau sudah lama itu sudah enggak perlu lagi dijadikan, harus ada kepastian hukum kapan persidangan atau konflik-konflik itu sengketa-sengketa berakhir, nah ini sampa saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah," ucapnya.

Adapun evaluasi itu dilakukan berdasarkan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi peraturan Tatib itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Terkait hal tersebut, Dede menjelaskan, bahwa evaluasi terhadap DKPP hari ini hanya sebatas menjalankan fungsi DPR sebagai pengawas. Bukan untuk mencopot pejabat negara seperti anggapan publik.

"Kalau tata tertib itu fungsinya controling, check and balance. Jadi bukan seperti yang dipikirkan wah bakal ada apa gitu, enggak. Itu check and balance, jadi kita menjalankan fungsi-fungsi evaluasi, check and balance terhadap aduan masyarakat," ujarnya.

Hasil evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP akan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

"Ya tentu ada aturan yang sudah tertuang dalam uu, sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, ikuti aja itu," kata Dede.

Terkait rapat evaluasi dilakukan tertutup, politisi Partai Demokrat itu enggan mengungkap alasannya. Dia mengaku kurang paham kenapa digelar tertutup.

Dia hanya beralasan kurang elok apabila rapat evaluasi yang berisi banyak teguran disiarin secara terbuka.

"Ya kalau menegur kan kita gak boleh kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kaya apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi," ucapnya.

"Kalau yang rapat bersifat rakyat kita terbuka, karena ini bersifat pilpres, pemilu dan sebagainya kan kita mengevaluasi, kalau nanti kita nanti mau revisi uu pemilu juga kan kita mesti tahu yang perlu dievaluasi apa saja," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 228A ayat (2) perubahan Tatib DPR disebutkan bahwa hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Rekomendasi