ERA.id - Komisi II DPR secara khusus mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Hal ini sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang beberapa waktu lalu direvisi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat evaluasi dilakukan tertutup untuk menjaga martabat para pimpinan DKPP. Sebagai informasi, dari lima orang pimpinan DKPP, tiga diantaranya melalui proses uji kelayakan dan kepatutuan atau fit and proper test di DPR.
"Tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selain mengevaluasi mereka yang dipilih oleh DPR, Komisi II juga melakukan evaluasi terhadap DKPP secara kelembagaan.
"Evaluasi secara institusi kinerja mereka, karena ini adalah peradilan etik kepemiliuan sebagai tadi bicara bagaimana putusan-putusan DKPP," sambungnya.
Dalam evaluasi tersebut, dia mengungkapkan ada sejumlah catatan dari Komisi II DPR kepada DKPP. Salah satunya yaitu belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen pengaduan, pemeriksaan, dan persidangan di DKPP.
Dia mencontohkan, ada pengaduan yang sudah lama masuk tapi tidak segera disidangkan. Di sisi lain, ada aduan yang baru masuk, namun oleh DKPP segera disidangkan.
"DKPP tadi menyampaikan memang mereka menerapkan prinsip mendahulukan satu perkara tertentu, dibanding perkara yang lain," kata Rifqi.
DKPP, kata Rifqi, lantas memberi contoh aduan yang didahulukan yaitu perkara-perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya agar putusan DPKPP dapat menjadi input proses pembuktian di MK.
Namun alasan itu menurut Komisi II DPR tak bisa diterima. Sebab, hal itu berpotensi menjadi fitnah.
"Menurut kami, ini pernyataan yang agak fatal," tegasnya.
"Karena peradilan etik dengan MK itu dua hal yang berbeda. Jangan sampaikan peradilan etik itu memutuskan terlebih dahulu, sementara peradilan yang diberikan kewenangan kepada konstitusional belum memutuskan apapun, ini kan bisa menjadi fitnah," kata Rifqi.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, hasil evaluasi Komisi II DPR terhadap DKPP akan diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Hasilnya (evaluasi) kita serahkan ke pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Rifqi.
Disinggung apakah hasil evaluasi tersebut berpotensi dilakukan uji kelayakan dan kepatutan ulang, serta mencopot pimpinan DKPP pilihan DPR, dia meminta semua pihak jangan berandai-andai.
Dia menegaskan, apa yang dilakukan pihkanya hanya sebatas menjalankan pengawasan yang merupakan tugas pokok dan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.
"Enggak usah terlalu jauh berimajinasi, ikutin saja. Yang jelas kami sudah menjalankan tugas konstitusional pengawasan. Kami, saya berupaya menjalankan dengan kritis," pungkasnya.