ERA.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, jumlah narapidana (napi) yang berpotensi mendapatkan amnesti atau pengampunan bisa lebih atau bahkan kurang dari 44 ribu. Saat ini pihaknya masih melakukan asesmen.
"(44 ribu napi dapat amnesti) bisa berkurang, bisa bertambah," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, Kementerian Hukum (Menkum) sangat berhati-hati melakukan asesmen terhadap daftar napi yang berpotensi mendapatkan amensti. Adapun daftar tersebut diperoleh dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).
Supratman menyampaikan, tak mau asal-asalan menyerahkan hasil asesmen kepada presiden. Oleh karena itu, pihaknya mengasesmen secara ketat sesuai dengan kriteria yang ada.
"Saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada presiden. Jangan sampai ada 44 ribu orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada presiden," katanya.
Sebagai informasi, ada empat kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana politik khusus Papua kecuali kelompok kekerasan bersenjata (KKB). Kedua, narapidana narkotika namun yang berstatus sebagai pemakai.
Ketiga, narapidana yang terkait dengan UU ITE, khususnya penghinaan kepada kepala negara. Terkahir, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.
"Kan enggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah ini kami asesmen sekarang, ini masih berlangsung," pungkasnya.