Menko Yusril Ungkap Indonesia Tak Punya Payung Hukum untuk Transfer Tahanan Antarnegara

| 12 Feb 2025 05:30
Menko Yusril Ungkap Indonesia Tak Punya Payung Hukum untuk Transfer Tahanan Antarnegara
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengakku, Indonesia belum memiliki payung hukum khusus untuk melakukan transfer dan pertukaran tahanan antar negara.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

"Sampai saat ini kita belum mempunyai undang-undang tentang transfer dan exchange prisoners," ujar Yuril.

Dia mengatakan, sejuah ini Indonesia baru memiliki mutual legal assistace (MLA) atau perjanjian kerja sama internasional dalam bidang penegakan hukum untuk memberantas kejahatan lintas negara. Seperti kerja sama antar polisi, kerja sama antar lembaga penegak hukum antar negara.

Namun, belum ada undang-undang yang khusus mengatur terkait transfer dan pertukaran tahanan. Padahal, berdasakran UU Pemasyarakat, hal ini diperlukan payung hukum sendiri.

"Tapi mengenai pemindahan atau pertukaran narapidana ini diamanatkan oleh undang-undang pemasyarakatan, harus diatur dalam undang-undang sendiri, yang sampai hari ini undang-undangnya belum ada," kata Yusril.

Mentan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, ramainya agenda pertukaran tahanan antar negara belakangan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Namun, karena belum adanya payung hukum khusus, pertukaran tahanan dijalankan berdasarkan diskresi dari Prabowo. Dengan mempertimbangkan hubungan baik dengan negara lain maupun pakta integritas dengan negara lain.

"Sehingga, presiden mengambil keputusan mengenai ini adalah suatu diskresi dari kebijakan presiden dengan pertimbangan-pertimbangan hubungan baik dengan negara negara lain, atau negara-negara tetangga," kata Yusril.

"Atau pakta-pakta kemanusian dan sebagainya," sambungnya.

Oleh karena itu, belum jelas pula siapa kementerian atau lembaga mana yang berwenang menangani pertukaran tahanan antar negara. Sehingga seluruhnya ditarik ke Kemenko Kumhamimipas.

Meski begitu, Yusril mengklaim proses pertukaran tahanan antar negara tetap berjalan dengan baik, meskipun belum ada perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya.

"Jadi ini untuk sementara waktu ditarik di Kemenko, dan alhamdulillah bisa dilaksanakan dengan sebaiknya, beberapa langkah untuk menyelesaikan pemindahan narapidana ke negera yang lain," kata Yusril.

Rekomendasi