ERA.id - Kakek Presiden RI Prabowo Subianto, Raden Mas Margono Djojohadikusumo diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh Yayasan Merah Putih Peduli.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Robben Nico mengatakan pihaknya menyambut baik usulan tersebut.
"Hari ini kami mendengarkan diskusi yang luar biasa menarik tentang sosok mendiang Raden Mas Margono Djojohadikusumo yang kita tahu beliau memang sosok yang berperan bagi bangsa kita, khususnya di bidang perekonomian," katanya dalam seminar dan peluncuran buku berjudul Napak Tilas Perjuangan RM Margono Djojohadikusumo dalam Meletakkan Fondasi Perekonomian Indonesia Pasca-kemerdekaan di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor, pada Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Antara.
Margono merupakan salah satu pendiri bank sentral pertama di Indonesia yang hari ini bernama Bank Negara Indonesia (BNI). Dalam acara tersebut, terungkap bahwa dia pun tidak hanya berkiprah di bidang ekonomi.
Dia disebut turut andil dalam berbagai peristiwa penting dalam sejarah perjalanan bangsa, seperti ikut terlibat dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan turut menjadi perwakilan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Menurut Robben, berdirinya BNI merupakan salah satu tonggak penting perjalanan bangsa. Apalagi di awal-awal kemerdekaan dan berdirinya bangsa Indonesia, belum ada sistem perbankan yang matang.
Sehingga, kata dia, Indonesia sejak awal kemerdekaannya sudah memiliki bekal kuat untuk terus memperkuat perekonomian bangsa. Hal itu menjadi salah satu landasan pengusulan Margono menjadi pahlawan nasional.
"Dan hari ini Universitas Pertahanan Republik Indonesia juga menjadi salah satu yang memberikan 'support' beliau (Margono) menjadi pahlawan nasional," ujarnya .
Usulan Margono menjadi pahlawan nasional disampaikan oleh masyarakat melalui Yayasan Merah Putih Peduli kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kemudian, naik ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kemensos hingga nantinya dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Kemudian, presiden akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) untuk menetapkan pahlawan nasional yang diumumkan menjelang Hari Pahlawan.