ERA.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons soal penggusuran rumah dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dia mewanti-wanti semua pihak yang terlibat harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.
Terlebih, tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan sertifikat yang dimiliki warga untuk dibatalkan.
“Kita ini negara hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan. Nah, aturannya PP 18 Tahun 2021 itu, sebelum ada penggusuran atau eksekusi pengadilan, harus terlebih dahulu pengadilan mengajukan permohonan pengukuran,” kata Nusron, dilansir Antara, Minggu (16/2/2024).
“Jadi, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” sambungnya.
Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN, untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki warga.
Lebih lanjut, meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.
“Betul, dia sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran,” kata Nusron.
Namun, menurut Nusron, tidak ada surat permohonan yang menyatakan eksekusi lahan atau penggusuran lima rumah warga di Bekasi bakal dilakukan.
“Karena syarat sebelum eksekusi pengadilan itu, bukan sekadar pemberitahuan, ya, bukan sekadar pemberitahuan. Tapi, (ada juga) permohonan pengukuran untuk memastikan objek yang akan dieksekusi itu sesuai apa tidak,” ujar Nusron.