ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidan (RKUHAP) sebagai rancangan undang-undang usul DPR.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2/2025). Sebelum disetujui, seluruh fraksi menyampaikan pandangan fraksinya secara tertulis.
"Apakah RUU tentang kitab UU hukum acara pidana, RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Adies menyampaikan bahwa pimpinan dewan menerima surat dari Komisi III DPR Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
"Perihal penjadwalan paripurna tanggal 18 feb 2025 terkait usul inisiatif komisi 3 dpr ri mengenai RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menajdi RUU usul DPR RI," kata Adies.
Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR kerap menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerjanya terkait pembahasan RKUHAP.