ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, terbukanya peluang perguruan tinggi mengelola tambang bertujuan untuk mencari dana. Sehingga kampus memiliki tambahan sumber pemasukan.
Aturan pergururan tinggi bisa mengelola tambang dimasukan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Revisi perundang-undangan tersebut disetujui jadi usul inisiatif DPR.
"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Namun, aturan tersebut masih bisa dibahas dan ditinjau ulang. Sebab, revisi UU Minerba baru sebatas disetujui sebagai usul inisatif DPR.
Dia berharap, pembahasan revisi UU Minerba melibatkan banyak pihak. Sehingga regulasi yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat dari berbagai golongan.
"Tentunya itu nanti silakan saja dikaji kemudian dari hasil itu baru kemudian dimasukkan ke dalam rumusan. Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengasahkan sebagai usul inisiatif. Artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draft final," kata Dasco.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna pada hari ini telah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu setelah setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis. Rapat dipimpin langsung oleh Dasco.
Adapun, Terdapat sejumlah usulan krusial dari total sembilan poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa diantaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.