Akademisi Nilai KPK Bisa Tahan Hasto Meski Ajukan Praperadilan

| 20 Feb 2025 15:20
Akademisi Nilai KPK Bisa Tahan Hasto Meski Ajukan Praperadilan
Ilustrasi Gedung KPK. (ERA.id).

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meskipun tengah mengajukan praperadilan. Sebab, praperadilan tidak bisa mengagalkan upaya tersebut.

Hal itu disampaikan Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi yang menyebut tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan Praperadilan tak bisa ditahan. Oleh karenanya, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto.

"Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," ujar Asrinaldi saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Asrinaldi menilai, pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban politik tidak tepat. Sebab, namanya sudah muncul dalam persidangan.

Menurutnya, Hasto tak perlu bersikap seperti korban atau playing victim dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Politikus itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kemudian dalam konteks bukti yang sudah dikumpulkan KPK, lalu dikaitkan ini cenderung politis, saya pikir dalam konteks Praperadilan pertama, itu sudah tergambarkan, sah, bahwa hakim pun bahwa ini tidak ada unsur politiknya, ini melanjutkan kasus sebelumnya," ujar Asrinaldi.

"Dan itu sudah disebut Hasto muncul namanya sebagai tersangka itu kan nama bukan tiba-tiba, karena disebut itu oleh terdakwa oleh tersangka yang sudah diputuskan, tak mungkin itu tiba-tiba muncul saja," sambungnya.

KPK disebut Asrinaldi tak boleh lagi ragu untuk mengambil tindakan kepada Hasto. Lembaga ini harus berani bersikap.

"Jadi saya pikir harus ada keberanian juga KPK untuk memudahkan urusan ini dan dalam arti agar tidak terus berpolemik ini ya kalau memang ada unsur subyektif bahwa ini memang bisa ditahan ya ditahan saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia menyatakan siap ditahan.

“Ya, (jika ditahan) sudah siap lahir batin,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Adapun komisi antirasuah mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Rekomendasi