Disebut Keluarkan Alasan Tak Patut, Tim Hukum Hasto: Harusnya KPK Hormati Hak Kami

| 18 Feb 2025 07:00
Disebut Keluarkan Alasan Tak Patut, Tim Hukum Hasto: Harusnya KPK Hormati Hak Kami
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy saat mendampingi Hasto Kristiyanto di KPK. (ERA.id).

ERA.id - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga pengacara Hasto, Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak hukum pihaknya yang tengah pengajukan praperadilan untuk kedua kalinya. Oleh karena itu, kliennya meminta penundaan pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pada Senin (17/2).

Dia mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum kliennya yang diperbolehkan undang-undang. Selain itu juga menggugat penetapan tersangka Hasti yang pada sidang sebelumnya belum tersentuh hakim.

"Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh pra peradilan lagi dengan menunda pemanggilan," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (18/2/2025).

Dia menegaskan, selama ini Hasto selalu taat memenuhi panggilan dari KPK. Hanya saja pihaknya memang meminta penundaan karena dalam tahap pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini pengadilan negeri Jaksel juga sudah menjadwalkan sidang untuk pra peradilan yang kami ajukan. Jadi, biarlah proses dan tahapan ini berjalan," kata Ronny.

KPK diharapkan bijak dalam menanggapi permintaan penundaan tersebut. Lagipula, praperadilan yang diajukan Hasto untuk kedua kalinya ini juga bukan tanpa alasan.

"Kita juga hanya minta penundaan karena sedang mengikuti proses pra peradilan yang sebelumnya belum memutuskan sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," ujarnya.

Sebelumnya, menilai, alasan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunda pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dianggap tak patut oleh penyidik.

Hasto seharusnya hadir sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan pada hari ini.

"Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (17/2).

Tessa menyebut praperadilan memang menjadi hak tersangka. Tapi, proses ini tidak kemudian menunda penyidikan yang sedang berlangsung.

Cara ini disebutnya juga berlaku di pihak kepolisian maupun kejaksaan. Atas dasar tersebut KPK akan memanggil ulang Hasto pekan ini.

“Oleh sebab itu akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua info yang saya dapatkan dari penyidik,” tegasnya.

Rekomendasi