Mendes Yandri Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilgub Serang

| 26 Feb 2025 12:10
Mendes Yandri Hormati Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilgub Serang
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto patuhi putusan MK terkait Pilbup Serang. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas pada Pilgub Serang 2024.

Diketahui, Ratu Zakiyah merupakan istri dari Yandri. Kemenangannya di Pilgub Serang 2024 diduga karena campur tangan Yandri selaku mendes PDT.

"Karena MK sudah memutuskan sidatnya final dan mengikat tentu kita hormati," kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, partainya bersama koalisi pengusung Ratu-Najib juga siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

"Dan saya dapat laporan karena saya masih tim ketua pilkada DPP PAN bahwa partai koalisi di Serang Insya Allah siap untuk mengikuti perintah MK yaitu PSU di semua TPS,” kata Yandri.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilihan Bupati (Pilbup) Serang.

Putusan itu dikeluarkan pada Senin (24/2), setelah MK membuktikan kerterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam memenangkan calon bupati Serang yang juga istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah pada Pilbup Serang 2024.

Dalam Pilbup Serang 2024, Ratu berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas. Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Serang 2024 dengan perolehan suara sebanyak 198.654.

MK menyebutkan, terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri dalam sejumlah kegiatan untuk memenangkan istrinya. Termasuk mengarahkan sejumlah kepala desa untuk memenangkan Ratu-Najib.

"Maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT yang saat ini dipimpin oleh Yandri sebagai menterinya.

Rekomendasi