PAN Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Serang

| 25 Feb 2025 15:00
PAN Siap Hadapi Pemungutan Suara Ulang di Pilbup Serang
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay. (Dok. DPP PAN).

ERA.id - Partai Amanat Nasional (PAN) siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay meyakini, pasangan Ratu-Najib tetap memenangkan Pilbup Serang.

"PAN tidak khawatir dengan PSU. PAN yakin pasangan Ratu-Najib akan menang lagi. Masyarakat justru semakin antusias. Mereka sudah lama menunggu bupati dan wakil bupati baru. Tentu yang diharapkan adalah Ibu Ratu dan pak Najib," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Dia mengklaim, masyarakat banyak yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.

"Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," kata Saleh.

Di sisi lain, PAN menyangkan putusan MK yang menganulir kemenangan Ratu-Najib. Terlebih PSU menghabiskan banyak waktu dan biaya.

Namun, PAN memahami situasi dan dinamika yang ada. Selalu ada keganjilan yang perlu dipahami dengan penuh kesabaran. Harapannya, masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.

"Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," kata Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilihan Bupati (Pilbup) Serang.

Putusan itu dikeluarkan pada Senin (24/2), setelah MK membuktikan kerterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam memenangkan calon bupati Serang yang juga istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah pada Pilbub Serang 2024.

Dalam Pilbup Serang 2024, Ratu berpasangan dengan Muhammad Najib Hamas. Pasangan nomor urut 2 itu ditetapkan sebagai pemenang Pilbup Serang 2024 dengan perolehan suara sebanyak 198.654.

MK menyebutkan, terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri dalam sejumlah kegiatan untuk memenangkan istrinya. Termasuk mengarahkan sejumlah kepala desa untuk memenangkan Ratu-Najib.

"Maka terdapat peristiwa, H. Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT yang saat ini dipimpin oleh Yandri sebagai menterinya.

Rekomendasi