ERA.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan pihaknya akan membela hak-hak butuh Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wamenaker Noel dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Antara.
Noel mengatakan perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga menjadi kewenangan kurator sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar dia.
Noel mengklaim Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.