Revisi UU P2MI: Menteri Bisa Atur Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri

| 04 Mar 2025 11:45
Revisi UU P2MI: Menteri Bisa Atur Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Antara).

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Ketentuan baru yang diusulkan antara lain, menteri dapat terlibat dalam penempatan pekerja migran di luar negeri.

Hal itu dibahas dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU P2MI pada Senin (3/3).

Dikutip dari kanal YouTube Baleg DPR RI Channel, aturan mengenai aturan tersebut tertuang dalam draf revisi UU P2MI Pasal 49 yang berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan pasal 49 diubah menjadi sebagai berikut

Pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri terdiri atas:

a. Menteri

b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

C. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Tenaga ahli Baleg, Hendro menjelaskan bahwa menteri dalam hal ini menggantikan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dihapuskan. Nantinya menteri terkait dapat membentuk Badan Layanan Umum (BLU).

"Sehingga penempatan itu tetap dilaksanakan oleh menteri dan tetap dilaksanakan dalam pelaksanaannya tetap dalam pasal yang kita usulkan. Jadi menteri nanti bisa membentuk BLU untuk melaksanakan penempatan," kata Hendro.

Sementara Ketua Baleg DPR Bob Hasan sepakat dengan usulan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu terlibat dalam proses rekrutmen hingga pengawasan pekerja migran Indonesia.

Dengan keterlibatan pemerintah, diharapkan mencegah praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Menteri ini sudah cocok. Kalau hilang menterinya nggak ada menterinya enak-enakan lagi TPPO merajalela,” kata Bob.

“Jadi ya jangan hanya perusahaan yang penempatan pekerja migran saja atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran untuk kepentingan perusahaan sendiri, harus ada keterlibatan negara dalam konteks menteri di sini harus ada, kalau lepas menteri ini bahaya sudah jadi kapitalis lagi kita," pungkasnya.

Rekomendasi