Revisi UU P2MI: Perlindungan Pekerja Migran Ilegal Dipertanyakan

| 04 Mar 2025 14:40
Revisi UU P2MI: Perlindungan Pekerja Migran Ilegal Dipertanyakan
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Antara).

ERA.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira mempertanyakan antisipasi perlindungan pekerja migran Indonesia ilegal dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Menurutnya, revisi tersebut hanya mengakomodir perlindungan bagi pekerja legal saja.

Hal itu disampaikan dalam rapat panitia kerja (panja) revisi UU P2MI di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

"Kita mengasumsikan revisi UU ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal, secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal, sama sekali enggak ada di sini, di Pasal 1," kata Andreas.

Dia mengatakan, faktanya saat ini sebagian pekerja migran asal Indonesia berstatus ilegal. Sementara, dalam draf yang tengah dirancang, belum ada aturan tegas mengenai perlindungan bagi pekerja yang ilegal.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, seharusnya revisi UU P2MI mengatur pencegahan agar pekerja migran Indonesia tidak ilegal.

"Kita hanya mengasumsikan pekerja migran itu legal, dan mereka akan mengarah ke legal. Sementara faktanya kan bagaimana mencegah supaya jangan terjadi Ilegal itu, nah itu menurut saya di UU ini tidak mengcover di start awal ketentuan ini," kata Andreas.

Adapun usulan perubahan Pasal 1 draf revisi UU P2MI disebutkan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di kementerian.

Frasa kementerian juga disoroti oleh Andreas, sebab pekerja migran tidak hanya bersentuhan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya juga bersinggungan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Sementara pintu masuk, keluar nya itu awalnya dari Kementerian Imigrasi, kalau dia legal. Kalau dia tidak legal, nah itu juga sering terjadi karena proses yang terjadi di dalam imigrasi," ucap Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan kekhawatiran yang disampaikan sebenarnya sudah diantisipasi. Karena pada Pasal 2 UU P2MI sudah diatur.

"Kalau yang lama, UU existing, apa yang dikhawatirkan oleh pak Andreas itu terjawab sebenarnya, jadi pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia," ucap Doli.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menekankan pekerja migran legal maupun ilegal pasti dilindungi pada poin-poin berikutnya. Karena, lanjut dia, pada poin-poin berikutnya bicara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Jadi kalau definisi Pekerja Migran Indonesia itu adalah setiap warga negara yang akan sedang dan atau telah melakukan pekerjaan, ya sudah termasuk sebenarnya," kata Doli.

Rekomendasi