DPR Usul BP2MI Dihapus Dalam Draf Revisi UU Pekerja Migran Indonesia

| 03 Mar 2025 19:30
DPR Usul BP2MI Dihapus Dalam Draf Revisi UU Pekerja Migran Indonesia
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (Antara).

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) dihapus dalam dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). BP2MI diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun diusulkan dihapuskan.

"Alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur tentang pengertian badan perlindungan pekerja migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian," kata tenaga ahli Baleh DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Penghapusan badan dalam BP2MI menjadi Kementerian P2MI akan mengubah tata kelola P2MI. Nantinya bakal ada badan-badan di dalam Kementerian P2MI untuk menunjang kerja-kerja perlindungan pekerja migran.

“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian di bawah koordinasi kementerian. Sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” ujar dia.

Rekomendasi