ERA.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda setuju anggaran penyelenggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dihemat. Dengan catatan, efisiensi anggaran tidak mempengaruhi kualitas PSU.
Adapun biaya penyelenggaran PSU Pilkada 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya sepakat dengan pandangan dan upaya yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri untuk memastikan bahwa APBD yang digunakan untuk membiayai PSU, bisa digunakan dengan sehemat dan seefisien mungkin," kata Rifqi kepada wartawan, dikutip Rabu (5/3/2025).
"Dengan catatan bahwa hal-hal subtansial terkait dengan penyelenggaran PSU itu tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri," sambungnya.
Menurutnya, ada beberapa pos yang bisa ditekan biayanya. Misalnya, mengurangi biaya keamanan untuk TNI dan Polri.
Dia meyakini, semua pihak memahami apabila ongkos PSU dihemat di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
"Beberapa unit cost yang bisa dikurangi misalnya terkait dengan penyelenggaran PSU ini, antara lain menurut pandangan saya adalah biaya hibah keamanan ke TNI dan Polri," kata Rifqi.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk merasionalisasikan biaya honorarium petugas ad hac.
Misalnya honor petugas-petugas yang ada di bawah KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Maupun petugas di bawah Bawaslu, seperti Panwasjam, Panwas Desa dan Kelurahan, maupun pengawas TPS.
Di sisi lain, untuk hal-hal yang subtansial seperti pencatatan suara, pengadaan TPS, termasuk proses rekapituasli tak boleh ada pengurangan anggaran.
" Saya kita itu harus tetap kita berikan support anggaran yang cukup agar pelaksanaan PSU ini tidak cacat prosedur dan tidak urang satu apapun," kata Rifqi.
Dia mewanti-wanti, pelaksanaan PSU jangan sampai bermasalah dan kembali diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena kita khawatir jika PSU ini kemudian bermasalah, maka akan dibawa ke MK dan bukan tidak mungkin akan menghasilan putusan yang baru, PSU di atas PSU," kata Rifqi.
Sebagai informasi, anggaran penyelenggaran PSU sempat menjadi pembahasan antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan para penyelenggara pemiu.
Di sejumlah daerah, APBD diperkirakan kurang mencukupi pembiayaan PSU. Sehingga membutuhkan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.