KPU Laporkan 2 Kabupaten Belum Punya Anggaran untuk PSU Pilkada

| 10 Mar 2025 11:40
KPU Laporkan 2 Kabupaten Belum Punya Anggaran untuk PSU Pilkada
Rapat Kerja Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. (ERA.id).

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampikan, ada dua kabupaten yang menyatakan tak punya anggaran untuk menyelenggarakan pemugutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 24 kabupaten/kota yang diwajibkan mengadakan PSU Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

"Prinsipnya dari total 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah daerah setempat, yaitu Kabupaten Pasaman dan KPU Kabupaten Boven Digoel," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat.

Dalam paparan yang ditampilkan KPU, untuk Kabupaten Pasan masih ada kekurangan anggaran PSU sebesar Rp12.179.639.870. Sementara Kabupeten Boven Digoel membutuhkan Rp30.188.307.077.

Menurut KPU, dua kabupaten tersebut belum menyediakan untuk PSU.

Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan, kekurangan anggaran untuk menggelar PSU akan diambil dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Sementara daerah yang belum memiliki anggaran, masih menunggu pemerintah daerah (pemda).

"Jadi ketersediaan anggaran dari sisa NPHD Pilkada 2024 catatannya, dan kemudian kekurangan anggaran PSU masih menunggu dari pemda," ucapnya.

Dia menyampaikan, KPU terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah setempat untuk persiapan anggaran PSU. Pihaknya juga akan mendorong pemerintah pusat untuk membantu apabila ada daerah yanh benar-benar tidak sanggup membiayai.

"Seandainya belum tersedia anggaran tentu kami sampaikan pihak dari pemerintah pusat terutama dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

Rekomendasi