Tiba di Kejagung, Ahok Ngaku Senang Bantu Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah

| 13 Mar 2025 09:55
Tiba di Kejagung, Ahok Ngaku Senang Bantu Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ahok tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025). (Ist)

ERA.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Kamis (13/2/2025) hari ini.

Ahok bersama timnya tiba di Kejagung sekira pukul 08.36 WIB. Dia memakai batik bewarna cokelat.

Politikus PDIP ini belum mau bicara banyak mengenai pemeriksaan hari ini dan hanya menyebut dirinya senang dapat membantu Kejagung untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

"Ya kita sebetulnya secara struktur kan subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Kalau yang apa yang saya tahu, akan saya sampaikan," ujar Ahok di kantor Kejagung, Kamis (13/2/2025).

Ahok mengaku membawa sejumlah data untuk diserahkan kepada penyidik. "Data yang kami bawa itu adalah data rapat. Kalau diminta akan kita kasih," jelasnya.

Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejagung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Satu di antara lokasi geledah di rumah saudagar minyak Riza Chalid.

Rekomendasi