ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengajak semua pihak tidak mempermasalahkan status Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang masih menjadi prajurit TNI aktif berpangkat letnan kolonel (letkol).
Menurut dia, status Teddy tidak melanggar aturan yang berlaku sebab Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara mengatur posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres). Sehingga, kata dia, Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI.
"Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional, dan sebaik-baiknya, karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan, dan disetujui oleh Presiden," kata Nurul Arifin, dikutip Antara, Kamis (13/3/2025).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa bila tidak masalah, maka masyarakat tidak perlu mempermasalahkan status Teddy sebagai Seskab sekaligus anggota TNI aktif.
Ia lantas menekankan bahwa saat ini penting untuk mendukung keputusan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum, dan telah disetujui oleh Presiden tersebut.
"Dalam konteks ini, yang penting adalah bagaimana tugasnya bisa berjalan dengan baik, dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari TNI hanya karena menjabat sebagai Seskab," ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa status Teddy sebagai Seskab dan anggota TNI aktif tidak bermasalah.
"Kalau dulu Seskab itu kedudukannya kan dengan Sesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu sejajar, tetapi yang sekarang dalam (Struktur Organisasi dan Tata Kerja/SOTK) yang baru, kedudukan Seskab itu di bawah Sekretaris Militer Presiden, di mana isinya terdiri dari personel TNI dan Polri," kata Budi di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis.