DPR Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah Usai Terima Surat MK

| 17 Mar 2025 15:45
DPR Siap Hadapi Gugatan Redenominasi Rupiah Usai Terima Surat MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (ERA.id).

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat kepada pimpinan DPR terkait gugatan redenominasi rupiah. Surat tersebut sudah diterima.

"Surat baru kita terima kemarin," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dia mengatakan, setelah surat terima maka pimpinan DPR akan menggelar rapat. Selain itu juga mempersiapkan risalah dan keterangan yang akan disampaikan, apabila diminta atau dibutuhkan oleh MK.

"Kita harus mengadakan rapat pimpinan untuk kemudian melalui mekanisme akan melakukan persiapan-persiapan seandainya diminta oleh MK. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Dasco.

Diketahui, MK melayangkan surat ke DPR dan presiden dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/3/2025).

dvokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Gugatan yang dalam petitumnya itu meminta pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah baru memasuki tahap registrasi dan belum ada jadwal persidangan perdananya.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus menyampaikan permohonan atau gugatan yang telah diregistrasi kepada DPR dan Presiden untuk diketahui dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja setelah gugatan dicatat sebagai perkara.

“Sehubungan dengan itu, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, kami sampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI salinan permohonan nomor 23/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 pukul 11.00 WIB," tulis surat yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto.

Surat itu menjelaskan, sambil menunggu panggilan sidang, DPR dan Presiden dipersilakan mempersiapkan keterangan dan risalah pembahasan perihal gugatan tersebut.

Sebagai informasi, pemohon Zico menggugat pasal nominal mata uang rupiah agar diubah dari angka Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Redenominasi ini dinilai penting oleh Zico, karena angka nol yang banyak menyebabkan dia rabun saat membaca angka yang begitu banyak berjejer.

Dia menyebut, angka nol yang banyak tidak efisien dan menyebabkan kelelahan mata saat melihat dengan teliti.

"Masalah lainnya yang pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada meningkatnya rabun jauh yang disebabkan oleh kelelahan visual dan ketegangan otot mata (digital eye strain) sebagai akibat dari angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan pemohon," tulis dokumen permohonan tersebut.

Pemohon membandingkan dengan mata uang Singapura yang tidak memiliki angka nol yang banyak, yang dinilai sangat mudah untuk dihitung dan bertransaksi.

Selain itu, redenominasi dinilai sebagai bentuk peningkatan cara pandang publik terhadap mata uang nasional di kancah internasional.

Dia juga berdalih, redenominasi ini bisa mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang dapat meminimalisir terjadinya kebingungan saat konversi mata uang asing.

Rekomendasi