KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

| 20 May 2024 08:15
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Ilustrasi Gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal hak tersangka kasus rasuah. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menanggapi gugatan praperadilan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi rumah dinas anggota parlemen.

Diketahui, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas Anggota DPR. Namun, lembaga antirasuah ini belum memerinci identitas para tersangka.

"Itu hak tersangka, silakan saja diajukan. KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).

Ali memastikan, pihaknya mematuhi aturan yang berlaku dalam menetapkan tersangka dalam sebuah kasus korupsi. Begitu juga saat menggeledah dan menyita barang bukti.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ataupun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," jelas Ali.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan rasuah pengadaan perlengkapan rumah dinas (rumdin) anggota parlemen.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, gugatan yang diajukan Indra teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan tersebut pada Kamis (16/5).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jaksel.

PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan Indra bakal dilaksanakan pada Senin (27/5) mendatang. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP.

Sebagai informasi, KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa (30/4). 

Selain itu, KPK juga menggeledah empat lokasi lainnya di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran pada Senin (29/4). Keempat lokasi itu adalah rumah dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari seluruh penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen pengerjaan proyek dan transaksi transfer keuangan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota parlemen.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

Nilai proyek pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Informasi tersebut akan dan rincian kasusnya akan disampaikan ke publik saat penahanan dilakukan.

Adapun sebanyak tujuh orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus tersebut. Status cegah ini diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Status cegah ini berlaku selama enam bulan kedepan hingga Juli 2024 dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Rekomendasi