ERA.id - Komisi I DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menggelar rapat kerja (raker) terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Padahal, revisi UU TNI sudah dirampungkan di tingkat I, hanya tinggal menunggu pengesahan menjadi undang-undang. Supratman beralasan, rapat ini hanya sebatas merapikan gramatikal atau tata bahasa saja.
"Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal saja," kata Supratman.
Dia mencontohkan, frasa keamanan yang ada dalam draf revisi UU TNI seharusnya menjadi pertahanan. Sehingga tidadk ada salah tafsir antara tugas TNI dengan Polri.
Dia mengaku, hanya satu pasal saja yang dirapikan tata bahasanya. Namun dia lupa pasal berapa.
"Yang (frasa) keamanan, yang seharusnya pertahanan. Frasa-frasa. Jadi kalau keamanan nanti tafsirnya Polri, padahal itu tugas pokok (TNI) adalah menyangkut soal pertahanan negara," ucapnya.
"Satu (pasal). Saya lupa," kata Supratman.
Dia memastikan, dalam rapat tadi bersama Komisi I DPR, tidak ada substansi pasal yang diubah. Seluruh pasal masih tetap sama dengan yang sudah disepakati saat pembahasan tingkat I.
"Ndak ada yang berubah," kata Supratman.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, rapat dengan Komisi I DPR, untuk menyampaikan tuntutan mahasiswa Trisakti yang berdemo di Gedung DPR sejak sore tadi.
Dia menekankan, masyarakat termasuk mahasiswa Trisakti tidak perlu lagi khawatir dengan revisi UU TNI bakal menghidupkan kembali dwifungsi militer.
"Memastikan apa yang menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa terkait dengan kekhawatiran akan terjadinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI itu sama sekali sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan," kata Supratman.
"Karena semua yang dibahas di dalam itu adalah terkait dengan tugas-tugas pertahanan TNI," pungkasnya.