Pengesahan RUU TNI Dikebut, Menhan: Bukan Permintaan Presiden

| 20 Mar 2025 16:45
Pengesahan RUU TNI Dikebut, Menhan: Bukan Permintaan Presiden
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bantah pengesahan RUU TNI atas permintaan Presiden Prabowo Subianto. (ERA.id).

ERA.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin membantah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dikebut, merupakan permintaan Presiden Prabowo Subianto.

Revisi UU TNI yang sudah disahkan merupakan kesepakatan bersama, antara DPR dan pemerintah.

"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan presiden," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan, selama proses penyusunan revisi UU TNI, Prabowo justru berpesan agar pembahasannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, dia juga membantah bahwa selama proses pembahasan tidak dilakukan secara transpasran.

"Penekanan presiden, ikuti peraturan yang berlaku. SSekarang kan sudah (selesai)," kata Sjafrie.

Lebih lanjut, dia kembali menekankan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk membangkitan rezim Orde Baru. Sebaliknya, melalui perundang-undangan ini ingin memperkuat militer dengan tetap berlandaskan pada supremasi sipil.

"Enggak ada. Orde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I dan pemerintah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi UU TNi pada Selasa (18/3).

Dalam perjalanannya, pemabahasan revisi UU TNI menjadi sorotan. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.

Kini, revisi UU TNI telah resmi disahkan sebagai undang-undang.

Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.

Rekomendasi