ERA.id - Komisi III DPR menyampaikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ditunda. Semula, RKUHAP bakal dibahas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman beralasan, masa sidang ini hanya efektif berjalan satu bulan. Sehingga tak cukup waktu untuk membahas RKUHAP.
"Kami perlu sampaikan, memang masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya beberapa hari kerja saja, hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat, belum di masa sidang ini, (RKUHAP) kita hold dulu," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, RKUHAP idealnya dibahas dalam dua kali masa sidang. Sementara Masa Sidang III hanya berlangsung kurang lebih satu bulan.
Oleh karena itu, RKUHAP kemungkinan dibahas pada masa sidang mendatang dengan waktu yang lebih panjang.
"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang," kata Habiburokhman.
"Masa sidang normal itu rata-rata hampir 2,5 bulan. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan, jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," sambungnya.
Selain itu, Komisi III DPR mendapat masukan agar proses pembahasan RKUHAP menyerap aspirasi publik lebih banyak. Sebab, berdasarkan hasil survei, tak banyak masyarakat yang mengetahui rencana DPR merevisi KUHAP.
Dengan ditundanya pembahasan, Komisi III DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait RKUHAP.
"Kami perlu memberikan penjelasan Bahwa RUU KUHAP ini bukan sekadar klaim Bahwa adalah undang-undang RUU yang paling partisipatif, paling transparan," kata Habiburokhman.