Advokat Usul Tak Bisa Dituntut saat Bela Klien, Komisi III DPR Langsung Bungkus di RKUHAP

| 24 Mar 2025 13:20
Advokat Usul Tak Bisa Dituntut saat Bela Klien, Komisi III DPR Langsung Bungkus di RKUHAP
Komisi III DPR menggelat RDP dengan Peradi Suara Advokat. (ERA.id).

ERA.id - Komisi III DPR menyetujui usulan para advokat terkait hak impunitas dalam Pasal 140 draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka meminta tak bisa dituntut saat membela klien.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan Peradi Suara Advokat, Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

"Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan," kata Juniver.

"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," sambungnya.

Dia mengatakan, saat ini masih banyak advokat yang dituntut dan dimintai pertanggungjawaban saat melakukan pembelaan profesi. Padahal, hal ini sebenarnya juga sudah diatur dalam UU Advokat.

"Faktanya, advokat sekarang banyak yang dituntut, diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi. Kita sedang menangani ada lima advokat dimainkan, bahasanya, nanti kan tidak enak, ada kepentingannya advokat yang dipojokan supaya berkasnya tidak jalan, diproses," kata Juniver.

Atas usulan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa seluruh fraksi sepakat dengan hal tersebut. Nantinya akan ditindakanjuti saat proses pembahasan RKUHAP.

"Saya pikir kita semua sepakat kalau ketentuan ini. Bisa disepakati enggak kawan-kawan? sepakat ya, Langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan draf RKUHAP yang dibagikan Komisi III DPR, pada Pasal 140 tercantum:

Advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku.

Rekomendasi