ERA.id - Viral tukang ojek online mendapat bonus hari raya senilai Rp50 ribu. Buntutnya Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengajak pengemudi ojol, taksi online, dan kurir mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan untuk melapor ke Posko THR pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB besok.
“Adukan THR Ojol yang tidak manusiawi,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 24 Maret 2025.
Lily sendiri memegang data kalau ada pengemudi ojol yang berpendapatan Rp33 juta selama 12 bulan, tapi bonusnya cuma secuil alias tidak sesuai ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam SE itu, pengemudi dikatakan mendapat bonus sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Hal ini, kata Lily, tak sejalan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya agar menambahkan bonus Rp1 juta kepada pengemudi.
Dia juga menyoroti ucapan Prabowo saat sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025 silam yang menyebut pengemudi membantu dan berkontribusi terhadap keuntungan perusahaan.
“Tak adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulannya,” kata Lily.
Lily turut membeberkan kriteria bagi penerima bonus juga tidak adil seperti menerapkan skema akun prioritas, slot, aceng atau argo goceng, dan level.
“Ini sangat diskriminatif. Ditambah lagi potongan platform hingga 50 persen yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik,” kata Lily.
Terakhir Lily bilang SPAI membuka Posko Pengaduan THR Ojol di nomor WhatsApp 081511982590 untuk ditindaklanjuti Kemnaker.
Imbauan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengimbau kepada perusahaan transportasi online untuk menambah besaran bonus hari raya (BHR) yang mereka berikan kepada mitra pengemudi (driver ojek online/ojol).
Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edarannya nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 mengatur pemberian bonus hari raya untuk mitra pengemudi ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
“Saya mendengar mereka akan terima kurang lebih Rp1 juta tiap pekerjaan, tetapi saya mengimbau pengusaha swastanya, kalau bisa ya ditambahlah. Ini mengimbau, kalau mengimbau boleh kan? Tidak ada paksaan,” kata Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Prabowo kemudian menyebut pengusaha harus memperhatikan para pekerja dan mitranya, terlebih jika mereka telah mendapatkan banyak keuntungan dari usahanya.
“Pengusaha harus tahu, kalau masa yang bagus dia untung-untung, ya dia juga harus memperhatikan para pekerjanya. Justru para pekerja ini yang memberikan keuntungan bagi dia,” kata Presiden.
Prabowo kemudian juga menyebut keberhasilan pemerintah mengupayakan bonus hari raya untuk para mitra pengemudi karena hasil kerja sama yang baik dengan swasta.