ERA.id - Komisi III meralat draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) terkait restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk pasal penghinaan presiden. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui ada kesalahan redaksi dari draf yang sempat diedarkan.
"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Dia menegaskan, pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan RJ. Hal ini merupakan kesepakatan seluruh fraksi di Komisi III DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjamin, tidak ada perubahaan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," kata Habiburokhman.
Dia menyampikan, pihaknya telah mengirimkan draf RKUHAP yang sudah diralat ke pemerintah. Dalam draf terbaru itu tidak lagi mencantumkan pidana penghinaan presiden menjadi salah satu yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah Draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," kata Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR sempat membagikan dokumen draf RKUHAP yang akan mulai dibahas pada masa sidang mendatang. Pada Pasal 77 draf tersebut tercantum bahwa pidana terkait penghinaan presiden dikecualikan untuk diselesaikan secara RJ.
Namun, dalam draf yang sudah diralat, ketentuan tersebut dihilangkan.