Polisi Respons Gonjang-Ganjing Perpol yang Berpotensi Kekang Jurnalis Asing Lewat SKK

| 03 Apr 2025 22:27
Polisi Respons Gonjang-Ganjing Perpol yang Berpotensi Kekang Jurnalis Asing Lewat SKK
Ilustrasi polisi lalu lintas. (ERA.id)

ERA.id - Polri menegaskan bahwa aturan dalam Perpol Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

Penegasan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho ketika mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa aturan kepemilikan SKK diwajibkan bagi seluruh jurnalis asing.

"Terkait dengan pernyataan wajib, perlu diluruskan bahwa penerbitan SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin SKK, tidak bisa diterbitkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/4/2025).

Dalam penerbitan SKK tersebut, kata dia, pihak yang berhubungan dengan Polri adalah pihak penjamin dan bukan WNA atau jurnalis asing.

Irjen Pol. Sandi juga mengatakan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," ucapnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa aturan SKK tersebut untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap warga negara asing (WNA) seperti jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia.

"Sebagai contoh jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta pelindungan karena bertugas di wilayah konflik," katanya.

Perpol ini, lanjut dia, dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dalam memberikan pelindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Diketahui bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing.

Pada Pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

Disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin dan penerbitan surat keterangan kepolisian tidak dipungut biaya.

Wajar peraturan ini dikritik, sebab LBH Pers menilai hal tersebut sudah di luar wewenang polisi. Mestinya pihak imigrasi yang mengawasi jurnalis asing.

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong bilang khawatir aturan ini malah mengekang kebebasan pers yang ingin mengkritik kebijakan pemerintah seperti isu lingkungan, proyek ugal-ugalan, atau mungkin isu HAM di Papua. Contohnya pun sudah ada, seperti saat ditangkapnya jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang menyoroti isu lingkungan di Indonesia.

Rekomendasi